AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN
I. PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN DAN USAHANYA
1. Pengertian dan Karakteristik
Persekutuan
1.1. Pengertian Persekutuan
Persekutuan (Partnership) adalah suatu
penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama
dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.
Didalam persekutuan pemisahan pemilik
dan manajemen hampir tidak ada, namun demikian penyelenggaraan akuntansi harus
berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur oleh prinsip-prinsip yang
lazim. Dari segi akuntansinya, persekutuan sebagai suatu unit usaha harus
dianggap mempunyai kedudukan terpisah dengan para pemiliknya.
1.2. Karakteristik Persekutuan
Secara umum ada 5 yang menjadi
karakteristik persekutuan yaitu :
a.
Berusaha Bersama-sama (Mutual Agency)
Setiap
anggota merupakan agen dari pada persekutuan untuk mencapai tujuan usahanya
b.
Jangka waktu terbatas (Limited life)
Persekutuan
tetap ada selama orang-orang (badan-badan) yang mengadakan persekutuan itu ada
dan masing-masing masih tetap menghendakinya. Setiap perubahan yang berhubungan
dengan maksud mengkahiri penjanjian dari para anggota berarti membubarkan
persekutuan. Penarikan modal atau kaitan seorang anggota otomatis membubarkan
persekutuan.
c.
Tanggung jawab tidak terbatas (Unlimited
Liability )
Tangung
jawab seorang anggota terbatas pada jumlah yang ditanam di dalam usaha
persekutuan. Apabila di dalam keadaan tertentu persekutuan tidak dapat membayar
hutang-hutangnya karena jumlah kekayaan tidak cukup, maka kreditur berhak
menagih pada salah satu seorang dari anggota persekutuan tersebut.
d.
Memiliki suatu bagian/hak di dalam
persekutuan (Ownership of an Interest in a Partnership)
Kekayaan
yang ditanam di dalam perusahaan tidak lebih dari hak milik yang terpisah dari anggota yang menjadi kekayaan persekutuan. Anggota
yang menanamkan kekayaan ke dalam persekutuan berarti menyerahkan haknya untuk
mengusahakan dan menggunakan kekayaannya itu, dan sepenuhnya rela untuk dipakai
guna mencapai tujuan-tujuan persekutuan. Hak yang diberikan kepada persekutuan
ini memberikan hak yang sama dengan anggota lainnya untuk memimpin dan
menjalankan usaha persekutuan.
e.
Pengembalian bagian keuntungan
persekutuan
Setiap
anggota mendapat bagian dari keuntungan
persekutuan. Suatu persetujuan yang dibuat untuk membagi keuntungan itu sendiri, tidak merupakan suatu bentuk
persekutuan.
2. Bentuk-Bentuk Persekutuan dan
Perjanjian dalam Persekutuan
2.1. Bentuk-Bentuk Persekutuan
Persekutuan dapat diklasifikasikan ke
dalam :
- Persekutuan Perdagangan
Adalah
persekutuan yang usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian, dan penjualan
barang dagangan.
- Persekutuan Jasa-jasa
Adalah
persekutuan yang bertujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya,
misalnya persekutuan antara akuntan, advokat dll.
Selain itu persekutuan dapat pula
dibedakan antara :
- Persekutuan Umum
Adalah
suatu bentuk persekutuan dimana semua anggotanya dapat bertindak atas nama
perusahaan dan kepadanya dapat diminta pertanggung jawaban atas
kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut sekutu umum.
- Persekutuan Terbatas
Suatu
persekutuan dimana aktivitas angota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung
jawab masing-masing anggota akan dibatasi samapi jumlah tertentu, yang mungkin
sejumlah investasi yag telah diberikannya. Angota tersebut disebut sekutu
terbatas.
- Join Stock Companies
Adalah
bentuk persekutuan dimana struktur modalnya berupansaham-saham yang dapat
dipindah tangankan. Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak boleh
mengganggu kontinuitas usaha persekutuan. Tanggung jawab para anggota tidak
terbatas seperti halnya pada persekutuan umum.
2.2. Perjanjian Dalam Persekutuan
Dalam persekutuan tentu harus da
perjanjian sebagai dasar pijakan pembentukan persekutuan tersebut. Pada
perjanjian persektuan berisi tentang, nama persekutuan, anggota, tanggal
berdiri, sifat serta bidang usaha, dan beberapa hal yang harus ada yaitu a;
-
Besarnya investasi dari masing-masing
anggota
-
Hak dan kewajiban anggota
-
Buku-buku catatan dan laporan keuangan
-
Pembagian keuntungan
-
Hal-hal khusus yang menyangkut masalah pembebanan dan penerimaan
imbalan jasa tertentu diantara para anggota.
-
Penarikan kembali modal yang disetor
-
Asuransi jiwa kematian salah satu
anggota
-
Penyelesaian apabila ada perselisihan
ddiantara para anggota dan lain-lain.
2.3. Penyertaan Modal dalam Persekutuan
Proses akuntansi yang spesifik pada persekutuan
adalah masalah pencatatan pengakuan dan pengukuran milik atau penyertaan (hak)
masing-masing anggota dalam persekutuan. Hak masing-masing angota diikhtisarkan
dalam rekening modal masing-masing anggota sekutu.
2.3.1. Pembentukan Awal Persekutuan
Contoh :
Tuan Petruk, Gareng dan Semar sepakat
mendirikan sebuah persekutuan dengan investasi masing-masing sebesar Rp.
7.500.000, Rp. 6.000.000 dan Rp. 8.000.000. dalam persekutuan tersebut mereka
sepakat untuk melakuka pembagian keuntungan dengan perbandingan yang sama. Pada
tahun pertama persekutuan mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,-.
Pencatatan atas modal dan kuntungan masing-masing sekutu adalah sebagai berikut
:
Modal Petruk
|
Modal gareng
|
Modal Semar
|
Kekayaan Bersih
|
Keterangan
|
7.500.000
|
6.000.000
|
8.000.000
|
21.500.000
|
Investasi awal
|
1.000.000
|
1.000.000
|
1.000.000
|
3.000.0000
|
Keuntungan
|
8.500.000
|
7.000.000
|
9.000.000
|
24.500.000
|
|
Bentuk jurnal yang dibuat adalah :
Uraian
|
D
|
K
|
Kas
|
21.500.000
|
|
Modal Gareng
|
|
7.500.000
|
Modal Petruk
|
|
6.000.000
|
Modal Semar
|
|
8.000.000
|
Laba Rugi
|
6.000.000
|
|
Pribadi Gareng
|
|
1.000.000
|
Pribadi Petruk
|
|
1.000.000
|
Pribadi Semar
|
|
1.000.000
|
Apabila persekutuan tersebut menderita
kerugian kerugian sebesar Rp. 18.000.000, dengan porsi pembagian rugi di bagi
dengan perbandingan yang sama, maka :
Modal Petruk
|
Modal gareng
|
Modal Semar
|
Kekayaan Bersih
|
Keterangan
|
7.500.000
|
6.000.000
|
8.000.000
|
21.500.000
|
Investasi awal
|
(6.000.000)
|
(6.000.000)
|
(6.000.000)
|
(18.000.0000)
|
Rugi
|
1.500.000
|
0
|
2.000.000
|
3.500.000
|
|
Pada saat persekutuan akan dilkuidasi,
maka Gareng tidak akan mendapatkan pengembalian modal karena modal tersebut
sudah habis untuk membayar kerugian persekutuan, sedangkan Petruk dan Semar
akan mendapatkan pengembalian sebesar sisa masing-masing modal setelah di potong
dengan kerugian persekutuan.
2.3.2. Pembentukan dengan Menggabungkan
Perusahaan yang Sudah Berjalan
Dalam kasus ini ada dua permasalahan
yang bisa timbul yaitu yaitu :
- Apabila persekutuan akan melanjutkan pembukuan dari salah satu perusahan yang sudah ada atau membentuk pembukuan tersendiri.
- Apakah perubahan atau penilaian tertentu terhadap posisi aktiva, hutang dari masing-masing perusahaan yang akan digabungkanperlu diadakan atau tidak perlu diadakan.
Contoh :
Tuan Petruk, dan Gareng masing-masing
sepakat untuk membentuk persekutuan
Petruk telah memiliki perusahaan yang
sudah berjalan, dimana Gareng bermaksud akan menggabungkan diri ke dalam perusahaan
tersebut dengan setoran modal Gareng sebesar Rp. 10.000.000,-.
Adapaun neraca perusahaan yang dimiliki
oleh Petruk adalah :
PETRUK
NERACA, PER 31 DESEMBER 2007
URAIAN
|
D
|
K
|
Kas
|
4,500,000
|
|
Piutang Dagang
|
12,000,000
|
|
Cadangan Kerugian
Piutang
|
(1,200,000)
|
|
Persediaan Barang
Dagangan
|
14,000,000
|
|
Suplies Kantor
|
1,500,000
|
|
Peralatan Kantor
|
5,000,000
|
|
Kendaraan
|
15,000,000
|
|
Akumulasi Penyusutan
Pralatan
|
2,000,000
|
|
Akumulasi peyusutan
Kendaraan
|
4,500,000
|
|
Hutang
|
|
37,300,000
|
Modal Petruk
|
|
20,000,000
|
Jumlah …………..
|
57,300,000
|
57,300,000
|
Dalam pembentukan persekutuan tersebut
ke dua belah pihak sepakat dengan perjanjian sebagai berikut :
- Uang kas diambil seluruhnya oleh Petruk
- Dari seluruh piutang dagang yang ada, sebesar Rp 4.000.000 dianggap tidak bisa tertagih dan cadangan kerugian ditetapkan sebesar Rp. 10% dari saldo piutang yang baru.
- Setelah diadakan penilian kembali terhadap persediaan barang dagangan berdasarkan harga pasar, nilai persediaan menjadi Rp. 18.000.000
- Kendaraan dinilai sebesar Rp. 20.000.000 tetapi telah disusutkan sebesar 50%, sehingga menjadi Rp. 10.000.000
- Good wil diberikan kepada Petruk atas prestasi perusahaannya sebesar Rp. 15.000.000
Persekutuan
yang baru dibentuk melanjutkan pembukun yang sudah ada
- Mencatat penilaian kembali berbagai macam aktiva :
Cadangan
Kerugian piutang ……… 800.000
Persediaan
Barang Dagangan …….. 4.000.000
Akumulasi
Peny. Kendaraan ……… 4.500.000
Good
Will ………………………… 15.000.000
Piutang Dagang ……………………………….. 4.000.000
Kendaraan ……………………………………... 5.000.000
Modal Petruk …………………………………… 15.300.000
- Mencatat Setoran Modal Gareng
Kas
……………………………… 10.000.000
Modal Gareng ………………………………….. 10.000.000
- Mencatat pengambilan uang kas oleh Petruk
Modal
Petruk …………………… 4.500.000
Kas ……………………………………………. 4.500.000
Pencatatan
dengan membentuk buku-buku baru tersendiri
- Mencatata kekayaan Petruk sebagai setoran modal
Piutang
dagang …………. ….. 14.000.000,-
Persed.
Brg. Dagangan ……… 18.000.000
Suplies
kantor ………………. 1.500.000
Peralatan
Kantor …………… 5.000.000
Kendaraan
…………………... 10.000.000
Goodwil
……………………. 15.000.000
Cadangan Kerugian ……………………. 400.000,-
Hutang …………………………………. 37.300.000
Modal Petruk …………………………… 25.800.000
- Mencatat setoran modal Gareng
Kas ………………………… 10.000.000
Modal Gareng ………………………….. 10.000.000
Maka neraca persekutuan Petruk dan
Gareng dalah sebagai berikut :
PERSEKUTUAN PETRUK DAN GARENG
NERACA, PER JANUARI 2008
URAIAN
|
D
|
K
|
Kas
|
10,000,000
|
|
Piutang Dagang
|
14,000,000
|
|
Cadangan Kerugian
Piutang
|
(400.00)
|
|
Persediaan Barang Dagangan
|
18,000,000
|
|
Suplies Kantor
|
1,500,000
|
|
Peralatan Kantor
|
5,000,000
|
|
Kendaraan
|
10,000,000
|
|
Akumulasi Penyusutan
Pralatan
|
0
|
|
Akumulasi peyusutan
Kendaraan
|
0
|
|
Goodwill
|
15.000.000
|
|
Hutang
|
|
37,300,000
|
Modal Gareng
|
10.000.000
|
|
Modal Petruk
|
|
25,800,000
|
Jumlah …………..
|
73.100.000
|
73.100.000
|
2.4. Pembagian Laba dalam Persekutuan
Dalam perjanjian
pembentukan persekutuan biasanya dicantumkan tata cara pembagian laba bagi para
anggota sekutu. Tetapi apabila tata cara ini tidak terdapat dalam perjanjian,
maka pembagian laba bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut :
1. Laba
dibagi sama
2. Dengan
perbandingan atas dasar kesepakatan bersama
3. Dengan
perbandingan penyertaan modal
4. Mula-mula
ditentukan bunga modal dari masing-masing anggota, selebihnya di bagi atas
dasar perjanjian.
5. Mula-mula
diberikan gaji sebagai pemilik dan bonus kepada anggota yang aktif bekerja,
sisanya dibagi atas dasar perjanjian.
6. Mula-mula
ditetpkan bunga modal dari angota, kemudian gaji untuk anggota-angota yang
dianggap berjasa sisanya dibagi atas dasar perjanjian.
Contoh :
Petruk, Gareng dan Semar telah
mendirikan sebuah perusahaan bersama, pada akhir tahun 2007, perusahaan tersebut
mendapatkan laba sebesar Rp. 30.000.000,-. Pada akhir tahun 2007 komposisi
modal dan prive masingmasing sekutu adalah sebagai berikut :
Modal Petruk
01 Jan
01 Juli
|
Setoran
Setoran
|
2.500.000
3.500.000
|
Modal Gareng
01 Jan
01 Mei
|
Setoran
Setoran
|
2.000.000
2.000.000
|
Modal Semar
01 Jan
01 Agustus
|
Setoran
Setoran
|
3.000.000
5.000.000
|
1.
Berdasarkan kesepakatan bersama laba akan di sama
Pencatatannya adalah sbb :
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.000.000
Pribadi Gareng ……………………………….. Rp.
10.000.000
Pribadi Semar ………………………………… Rp.
10.000.000
2.
Disetujui laba dibagi dengan perbandingan
10 bag utk Petruk, 8 Bag untuk Gareng
dan 12 bag untuk Semar (10:8:12)
Laba Petruk 10/30 x 30.000.000 =
10.00.000
Laba Gareng 8/30 x 30.000.000 = 8.000.000
Laba Semar 12/30 x 30.000.000 =
12.000.000
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.000.000
Pribadi Gareng ……………………………….. Rp.
8.000.000
Pribadi Semar ………………………………… Rp.
12.000.000
3.
Pembagian didasarkan pada jumlah penyertaan modal
a. Sesuai dengan perbandingan jumlah
modal awal
Nama Sekutu
|
Saldo Modal Awal
|
Rasio Pembagian
|
Hak atas laba
|
Petruk
|
2.500.000
|
25/75x30.000.000
|
10.000.000
|
Gareng
|
2.000.000
|
20/75x30.000.000
|
8.000.000
|
Semar
|
3.000.000
|
30/75x30.000.000
|
12.000.000
|
Jumlah
|
7.500.000
|
75/75x30.000.000
|
30.000.000
|
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.000.000
Pribadi Gareng ……………………………….. Rp.
8.000.000
Pribadi Semar ………………………………… Rp.
12.000.000
b. Sesuai dengan perbandingan jumlah
modal akhir
Nama Sekutu
|
Saldo Modal Akhir
|
Rasio Pembagian
|
Hak atas laba
|
Petruk
|
6.000.000
|
6/18x30.000.000
|
10.000.000
|
Gareng
|
4.000.000
|
4/18x30.000.000
|
6.700.000
|
Semar
|
8.000.000
|
8/18x30.000.000
|
13.300.000
|
Jumlah
|
18.000.000
|
18/18x30.000.000
|
30.000.000
|
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.000.000
Pribadi Gareng ……………………………….. Rp.
6.700.000
Pribadi Semar ………………………………… Rp.
13.300.000
c. Laba dibagi sesuai dengan modal
rata-rata tahunan
Nama Sekutu
|
Tgl Mutasi
|
Mutasi
|
Saldo Modal
|
Jk. Wkt Mdl
|
Jmlh Mdal dalam Jk. Waktunya
|
Rasio Pemb. Laba
|
Hak atas Laba
|
Petruk
|
01 Jan
|
2.500.000
|
2.500.000
|
6 bln
|
15.000.000
|
36/106x30.000.000
|
10.188.000
|
|
01 Juli
|
3.500.000
|
3.500.000
|
6 bln
|
21.000.000
|
|
|
|
|
|
|
12 bln
|
36.000.000
|
|
|
Gareng
|
01 Jan
|
2.000.000
|
2.000.000
|
4 bln
|
8.000.000
|
24/106x30.000.000
|
6.792.000
|
|
01 Mei
|
2.000.000
|
2.000.000
|
8 bln
|
16.000.000
|
|
|
|
|
|
|
12 bln
|
24.000.000
|
|
|
Semar
|
01 Jan
|
3.000.000
|
3.000.000
|
7 bln
|
21.000.000
|
46/106x30.000.000
|
13.020.000
|
|
01 Agst
|
5.000.000
|
5.000.000
|
5 bln
|
25.000.000
|
|
|
|
|
|
|
12 bln
|
46.000.000
|
|
|
Jumlah
|
|
|
|
|
106.000.000
|
|
30.000.000
|
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.188.000
Pribadi Gareng ……………………………….. Rp.
6.792.000
Pribadi Semar ………………………………… Rp.
13.020.000
4. Pembagian Laba dibagi dengan menghitung bunga
modal terlebih dahulu lalu sisanya dibagi sesuai dengan kesepakatan yaitu 35 %:
25%:40% untuk Petruk, Gareng dan Semar. (Bunga modal ditetapkan sebesar 8%).
Nama Sekutu
|
Bunga Modal
|
RasioPembagian
|
Hak atas laba
|
Petruk
|
8 %
|
8% x (36.000.000/12)
|
240.000
|
Gareng
|
8 %
|
8% x (24.000.000/12)
|
160.000
|
Semar
|
8 %
|
8% x (106.000.000/12)
|
706.660
|
Jumlah
|
|
|
1.106.600
|
Sisa laba yang akan di bagi berdasarkan
perjanjian yang telah disepakati yaitu :
30.000.000 – 1.106.600 = 28.893.400
Maka pembagian sisa laba yaitu :
Petruk
= 35% x 28.893.400 = 10.112.690 + 240.000 = 10.352.690
Gareng = 25% x 28.893.400 = 7.223.350 + 160.000 = 7.383.350
Semar
= 40% x 28.893.400 = 11.557.360 + 706.000 = 12.263.360
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.352.690
Pribadi Gareng ……………………………….. Rp.
7.383.350
Pribadi Semar ………………………………… Rp.
12.263.360
5. Pembagian laba dilakukan dengan menghitung gaji
terlebih dahulu kemudian sisanya di bagi sesuai dengan perbandingan modal
akhir.
Ditetapkan
gaji kepada masing-masing sekutu adalah :
Petruk
: 750.000 x 12 = 9.000.000
Gareng
: 600.000 x 12 = 7.200.000
Semar
: 850.000 x 12 = 10.200.000
Total
gaji sekutu = 26.400.000
Nama Sekutu
|
Saldo Modal Akhir
|
Rasio Pembagian
|
Hak atas laba
|
Gaji
|
Total
|
Petruk
|
6.000.000
|
6/18x3.600.000
|
1.200.000
|
9.000.000
|
10.200.000
|
Gareng
|
4.000.000
|
4/18x3.600.000
|
800.000
|
7.200.000
|
8.000.000
|
Semar
|
8.000.000
|
8/18x3.600.000
|
1.600.000
|
10.200.000
|
11.800.000
|
Jumlah
|
18.000.000
|
18/18x3.600.000
|
3.600.000
|
26.400.000
|
30.000.000
|
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.200.000
Pribadi Gareng ……………………………….. Rp.
8.000.000
Pribadi Semar ………………………………… Rp.
11.800.000
6. Apabila pembagian laba disetujui dengan
perjanjiansebagai berikut :
a. Bunga Modal ditetapkan sebesar 8% setahun dari
modal rata-rata
b. Untuk Petruk diberikan bonus sebesar 10 % dari jumlah laba yang
diterima setelah di kurangi dengan bunga modal.
c. Sisa Laba di bagi dengan perbandingan 35:25:40.
Perhitungan pembagian laba untuk masing-masing
seukutu adalah sbagai berikut :
Nama Sekutu
|
Bunga Modal
|
Rasio Pembagian
|
Hak atas laba
|
Bonus
|
Pemb. Sisa
|
Total
|
Petruk
|
8%
|
8% x (36.000.000/12)
|
240.000
|
2.889.340
|
9.101.421
|
12.230.761
|
Gareng
|
8%
|
8% x (24.000.000/12)
|
160.000
|
0
|
6.501.015
|
6.661.015
|
Semar
|
8%
|
8% x (106.000.000/12)
|
706.660
|
0
|
10.401.624
|
11.108.284
|
Jumlah
|
|
|
|
|
|
|
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 12.230.761
Pribadi Gareng ……………………………….. Rp.
6.661.015
Pribadi Semar ………………………………… Rp.
11.108.284
No comments:
Post a Comment